Loading ...

Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia Pangan

Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia Pangan

PENGENDALIAN GRATIFIKASI


PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen dan aturan yang kuat dalam menerapkan aturan untuk setiap bentuk pemberian, permintaan dan gratifikasi. Komitmen dan aturan yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh insan perusahaan terhadap ketentuan gratifikasi, membentuk lingkungan perusahaan yang sadar atau paham dalam menangani dan mendalikan segala bentuk gratifikasi, serta menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya good Corporate Governance di lingkungan perusahaan yang bebas dari segala bentuk kotupsi, kolusi dan Nepotisme.

Sebagai landasan dalam penerapan pengendalian gratifikasi, perusahaan menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Nomor: PIP-SEK-PD-004 tahun 2020.


Kategori Gratifikasi

Dalam pedoman yang sudah dibuat, kategori gratifikasi mencakup penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, dan permintaan gratifikasi.

1. Penerimaan gratifikasi

Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 3 pendekatan yaitu :

    • Gratifikasi yang wajib dilaporkan, merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh INSAN PERUSAHAAN dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
    • Gratifikasi yang terkait kedinasan, merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh INSAN PERUSAHAAN dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
    • Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi yang berlaku umum; tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku; dipandang sebagai wujud ekspresi keramahtamahan/penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

2. Pemberian Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 2 pendekatan yaitu :

    • Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap, yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dilarang untuk dilakukan oleh setiap lnsan Perusahaan.
    • Pemberian Gratifikasi kepada Pihak Ketiga, Pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
      • Pemberian gratifikasi kepada instansi pemerintah.
      • Pemberian gratifikasi kepada korporasi/perusahaan.
      • Pemberian gratifikasi kepada individu
      • Pemberian berdasarkan underlying transaction dalam rangkaian hubungan bisnis dengan pihak ketiga yang bersifat resmi dan berlaku umum serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku (undang[1]undang, peraturan pemerintah atau ketentuan internal penerima).
      • Pemberian telah dianggarkan oleh Perusahaan.
      • Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, tanda terima gratifikasi).
      • Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, tanda terima gratifikasi).

3. Permintaan Gratifikasi

lnsan Perusahaan apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya melakukan penolakan secara sopan dan santun terhadap pemintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait Pedoman Gratifikasi kepada peminta dan apabila diperlukan dapat menyampaikan Pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan.


Implementasi

Dalam rangka menjamin bahwa pedoman pengendalian gratifikasi ini dapat diketahui oleh seluruh lnsan perusahaan dan seluruh pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan, agar seluruh pihak-pihak yang terkait di lingkungan perusahaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan dan atau pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa dan/atau pada kontrak pengadaan barang/jasa serta pada surat-surat yang disampaikan kepada mitra/rekanan atau pihak ketiga lainnya.
  2. Menugaskan kepada unit pengendali gratifikasi di lingkungan perusahaan untuk secara terus menerus memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan maupun pihak ketiga/eksternal terkait dengan adanya pedoman pengendalian gratifikasi.
  3. Menugaskan kepada seluruh departemen terkait yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk melakukan penyampaian pedoman pengendalian gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai pemasok di lingkungan perusahaan (penyedia barang/jasa, agen, distributor, konsultan, auditor/assessor, dan pelanggan).
  4. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak manapun terkait dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman pengendalian gratifikasi.
  5. Menugaskan UPG memonitor pelaksanaan/implementasi pedoman ini dan memberikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada direksi termasuk laporan-laporan yang timbul setelah adanya ketentuan ini.

Proses Pelaporan

penerimaan gratifikasi, penolakkan gratifikasi, pemberian gratifikasi, dan permintaan gratifikasi beserta tindak lanjut penanganannya wajib dibuatkan pelaporannya.


Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan.


Selengkapnya untuk Pengendalian Pedoman Gratifikasi dapat dilihat, disini.