CODE OF CORPORATE GOVERNANCE
Manajemen PT Pupuk Indonesia Pangan meyakini sepenuhnya bahwa Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi strategis bagi pencapaian keunggulan daya saing berkelanjutan. GCG merupakan sistem, struktur, mekanisme, dan kultur yang akan melindungi kepentingan shareholders dan stakeholders. Melalui komitmen manajemen dan dukungan insan perusahaan, perseroan tidak hanya mampu memenuhi berbagai ketentuan terkait penerapan GCG (comply) namun lebih dari itu perusahaan didorong untuk menerapkan praktik-praktik terbaik (beyond compliance) sedemikian rupa sehingga perseroan termasuk dalam kelompok terdepan dalam penerapan GCG sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis dan ekspektasi pemangku kepentingan
Sesuai dengan ketentuan dan regulasi, implementasi GCG tercermin dari keberadaan dan kelengkapan struktur dan infrastruktur sebagai dasar penerapan dan penegakan GCG. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerapan GCG di lingkungan PT Pupuk Indonesia Pangan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan harus memiliki kelengkapan yang tercermin dari adanya komitmen manajemen dalam penerapan (governance commitment), kelengkapan struktur dan infrastruktur (governance structure), mekanisme penerapan yang terencana, terukur, dan melekat dalam proses bisnis (governance mechanism) dan adanya manifestasi atas implementasi prinsip-prinsip GCG (Governance outcome).
Code of Corporate Governance (Pedoman GCG) merupakan soft structure GCG yang menggambarkan secara keseluruhan sistem, struktur, kelengkapan dan cakupan penerapan GCG di sebuah perusahaan. Melalui Pedoman GCG tergambar komitmen perseroan dalam penerapan GCG yang tercermin dari referensi aturan yang digunakan, organ dan kelengkapan pendukung, mekanisme interaksi antar organ dan mekanisme hubungan dengan pemangku kepentingan termasuk komitmen perseroan untuk melakukan penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG. Pedoman GCG (Code of CG) merupakan dasar atau rujukan bagi penyusunan kelengkapan infrastruktur yang lain yaitu: Board Manual, Code of Conduct, maupun ketentuan terkait lainnya
konsisten dan berkesinambungan. Melalui pemutakhiran pedoman ini, manajemen PT Pupuk Indonesia Pangan berharap agar implementasi GCG seiring dan sejalan dengan perkembangan tuntutan lingkungan bisnis, tuntutan regulasi, dan tuntutan agar PT Pupuk Indonesia Pangan mampu menjaga keunggulan daya saing berkelanjutan dan mampu menjadi entitas yang diterima dan dipercaya oleh pemangku kepentingan (Good Corporate Citizen).
TUJUAN
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Pupuk Indonesia Pangan, bertujuan untuk :
- Memaksimalkan nilai perusahaan dalam bentuk peningkatan kinerja (high performance) serta citra perusahaan yang baik (good corporate image).
- Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
- Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi dengan nilai etika/moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
- Mendorong pengelolaan sumber daya dan risiko perusahaan secara lebih efisien dan efektif.
- Mengurangi potensi benturan kepentingan organ perusahaan dan pekerja dalam menjalankan bisnis perusahaan.
- Menciptakan kingkungan usaha yang kondusif terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
Pelaksanaan Tata kelola Perusahaan yang baik atau GCG pada PT Pupuk Indonesia pangan disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Perudang-undangan
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 7. Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia Pangan.
Referensi Lainnya
- Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
- Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2006.
Selengkapnya untuk Good Corporate Governance dapat dilihat, disini.