Loading ...
Profil Perusahaan

K3 & Lingkungan

K3 & Lingkungan


K3 & Lingkungan pada PT Pupuk Indonesia Pangan, diterapkan dan dipelihara untuk melakukan pengawasan dan mencegah terhambatnya penyelesaian suatu pekerjaan dan mencegah timbulnya kecelakaan, kebakaran pada pelaksanaan suatu pekerjaan serta menjamin ketentraman dan kebersihan di masing-masing lokasi kerja. Pengawasan dilakukan di semua tempat kerja dalam lingkungan PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP), terutama terhadap pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi. sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 Tentang Penerpan SMK3.


Selengkapnya untuk K3 & Lingkungan dapat dilihat, disini.