Kerangka Kerja dan Strategi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi
PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan bisnis, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, baik internal maupun eksternal, serta untuk memberikan jaminan dalam pencapaian visi dan misi, Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan pada seluruh aktivitas dan kepentingan usaha PT Pupuk Indonesia Pangan, dijalankan secara terukur, transparan, serta akuntabel.
1. Kerangka Tata Kelola & Model Tiga Lini (Three Lines Model)
Penerapan manajemen risiko terintegrasi di PIP mengacu pada standar Kementerian BUMN (PER-2/MBU/03/2023) dan SNI ISO 31000:2018, yang mengintegrasikan tiga pilar pertahanan (Three Lines Model):
-
- Lini Pertama (Unit Kerja Pemilik Risiko): Mengidentifikasi dan mengelola risiko secara langsung dalam proses bisnis dan operasional harian.
- Lini Kedua (Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan): Mengembangkan metodologi, mengukur, serta memantau risiko secara terintegrasi dan agregat.
- Lini Ketiga (Fungsi Satuan Pengawasan Intern / Audit Intern): Memberikan penjaminan independen (independent assurance) bahwa tata kelola dan kontrol telah berjalan efektif.
2. Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter)
Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat budaya pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP) telah resmi menyusun dan menandatangani Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter). Langkah strategis ini menjadi fondasi utama bagi seluruh pimpinan dan insan PIP dalam mengidentifikasi, memitigasi, serta mengelola risiko bisnis secara terintegrasi dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. disini
3. Strategi Pengelolaan dan Kuantifikasi Risiko Berbasis Platform Digital
PIP mengadopsi pendekatan terstruktur dalam strategi pengambilan keputusan berbasis risiko (risk-based decision making strategy).
-
- Strategi Risiko: Penentuan Risk Capacity, Risk Appetite, Risk Tolerance, dan Risk Limit yang diselaraskan dengan target RKAP/RJPP Perusahaan.
- Identifikasi & Kuantifikasi: Memantau risiko eksisting, risiko baru, hingga emerging risk (ancaman eksternal yang muncul).
- Sistem Informasi Manajemen Risiko (Aplikasi SENTRA): Mengoptimalkan platform digital terintegrasi untuk pendokumentasian Risk Register, Loss Event Database (LED), dan Early Warning System (SDDR).
4. Penerapan Sistem Pengendalian Intern & ICOFR
PIP menerapkan sistem pengendalian intern dan ICOFR dalam rangka memastikan keandalan operasional dan pelaporan
-
- Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter). disini
- Pedoman Sistem Pengendalian Intern (PIP-SEK-PD-024 Bab 6.4)
- Mengadopsi kerangka kerja COSO Internal Control Framework (Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktivitas Pengendalian, Informasi & Komunikasi, serta Pemantauan).
- Menerapkan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) untuk menjamin keakuratan laporan keuangan, transparansi, serta perlindungan aset perusahaan.
5. Penilaian Tingkat Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI)
Penilaian RMI dilaksanakan di Pupuk Indonesia Group mengacu pada Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index) Nomor: SK-8/DKU.MBU/12/2023 dan/atau perubahannya, serta Pedoman PIP-SEK-PD-024.
Penilaian RMI bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengukuran tingkat kematangan manajemen risiko dalam suatu organisasi melalui pendekatan Risk Maturity Index (RMI). Penilaian ini digunakan sebagai alat evaluatif untuk mengidentifikasi sejauh mana praktik manajemen risiko telah diterapkan secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam proses tata kelola organisasi.
Untuk memastikan bahwa penerapan manajemen risiko telah efektif dijalankan dan mendukung pencapaian sasaran Perusahaan, maka Perusahaan melakukan penilaian atas Tingkat Kematangan Risiko (Risk Maturity) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-
- Tingkat kematangan risiko diukur menggunakan penilaian Indeks Kematangan Risiko atau Ridk Maturity Index (RMI) di Pupuk Indonesia Group
- Penilaian RMI dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pihak Independen dan/atau oleh Pihak Internal (Self Assessment) setiap tahun.
- Penilaian RMI dilakukan dengan berbasiskan kepada kinerja yang didasarkan atas 2 (dua) aspek penilaian, yaitu Aspek Dimensi dan Aspek Kinerja.
6. Penerapan Ketahanan Bisnis & Rencana Darurat (BCMS & Contingency Plan)
PIP menerapkan BCMS & Contingency Plan untuk menjadi standar dan panduan dalam mengantisipasi potensi krisis atau gangguan operasional
-
- Pedoman Manajemen Kelangsungan Usaha (PIP-SEK-PD-024 Bab 6.5)
- BCMS (ISO 22301): Menjamin kesiapsiagaan operasional saat krisis dengan memprioritaskan keselamatan jiwa (People First) serta pemulihan fungsi bisnis utama secara cepat.
- Contingency Plan: Menyiapkan Recovery Plan dan Resolution Plan untuk menjaga stabilitas kas/likuiditas dan keuangan perusahaan dalam situasi darurat.
Untuk menjamin hal tersebut, perusahaan menyusun Pedoman Manajemen Resiko Terintegrasi No Dokumen PIP-SEK-PD-024 Tanggal 22 Desember 2025 yang mengacu pada SNI ISO 31000.