Loading ...
Profil Perusahaan

Pedoman Tata Kelola & Manajemen Risiko


Kebijakan Selera Risiko (Risk Appetite Statement)

PT Pupuk Indonesia Pangan


Pemilihan sikap risiko atas aktivitas bisnis mempertimbangkan kemampuan Perusahaan untuk mengeksploitasi peluang (opportunity), baik opportunity to improve maupun opportunity to grow. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal agar proses bisnis menjadi lebih efektif dan efisien untuk sikap risiko tidak toleran, konservatif, dan moderat. Selanjutnya, Perusahaan berkomitmen untuk memanfaatkan peluang pasar sehingga dapat memaksimalkan keuntungan untuk sikap risiko strategis.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, berikut merupakan pernyataan Selera Risiko atau Risk Appetite Statement  PT Pupuk Indonesia Pangan sebagai berikut :

  1. PIP memiliki sikap strategis terhadap risiko pengembangan bisnis guna mendukung ketahanan pangan nasional dan peningkatan daya saing industri. PIP bersedia mengambil risiko yang terukur dan terkendali untuk mendorong restrukturisasi, pengembangan usaha, proyek strategis, dan inovasi digital didukung oleh analisis risiko yang komprehensif dan perencanaan yang matang demi mendukung pertumbuhan berkelanjutan, optimalisasi nilai, dan adaptasi terhadap perubahan pasar.
  2. PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko kredit dan risiko counterparty yang berkaitan dengan piutang usaha untuk mendukung keberlanjutan kinerja bisnis. PIP berkomitmen menjaga kualitas piutang dan stabilitas arus kas melalui penerapan kebijakan kredit yang prudent, pengendalian kualitas kredit pelanggan, serta pemantauan dan pengelolaan umur piutang secara berkelanjutan. PIP juga berkomitmen dalam penciptaan nilai bagi pemegang saham dan penciptaan nilai ekonomis dengan meminimalkan risiko gagal bayar dan kerugian kredit. PIP mengelola eksposur risiko kredit melalui penetapan limit kredit, penguatan proses penagihan, serta penerapan instrumen mitigasi yang sesuai.
  3. PIP memiliki sikap moderat terhadap pengelolaan risiko pasar dan makroekonomi. PIP akan fokus pada penggunaan strategi mitigasi dan instrumen keuangan untuk menghadapi volatilitas harga bahan baku dan fluktuasi kurs mata uang. PIP juga akan secara aktif menyesuaikan operasional perusahaan untuk mengurangi dampak perubahan kebijakan dan kondisi ekonomi demi mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan.
  4. PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko keuangan untuk mendorong ekspansi bisnis yang berkelanjutan. PIP berkomitmen mempertahankan kinerja keuangan yang stabil dengan menjaga likuiditas, arus kas, serta mempertahankan kemampuan memenuhi kewajiban keuangan pada level investment grade. PIP juga berkomitmen dalam penciptaan nilai bagi pemegang saham dan penciptaan nilai ekonomis melalui optimalisasi nilai laba bersih dan dividen. PIP mengelola eksposur risiko terkait biaya pendanaan, diversifikasi sumber pendanaan, dan penggunaan instrumen mitigasi yang sesuai.
  5. PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko terkait proyek, baik perencanaan, eksekusi, hingga kualitas proyek guna mendukung pertumbuhan Perusahaan. PIP akan menjamin perencanaan proyek yang menyeluruh dengan prosedur pengawasan dan kontrol yang ketat untuk memastikan seluruh elemen proyek terealisasi sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan.
  6. PIP memiliki sikap konservatif terhadap risiko operasional, teknologi informasi, dan keamanan siber yang mencakup proses pengadaan, produksi, distribusi, pemasaran, serta pengelolaan sistem informasi di seluruh lini bisnis. Perusahaan berkomitmen meminimalkan potensi disrupsi, menjaga efisiensi dan keandalan proses bisnis, serta memastikan availability, reliability, dan keamanan sistem informasi melalui pengelolaan teknologi informasi yang efektif dan penguatan kapabilitas sumber daya manusia, guna mendukung kelancaran operasional, ketahanan pangan nasional, dan peningkatan daya saing perusahaan.
  7. PIP menerapkan sikap tidak toleran terhadap risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan, termasuk pelanggaran hukum, fraud, kelemahan tata kelola, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengganggu kepercayaan pemangku kepentingan utama dan menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlanjutan bisnis dan reputasi perusahaan. Sikap tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko, penguatan sistem pengendalian internal, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta pelaksanaan pemantauan kepatuhan secara berkelanjutan guna menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
  8. PIP memiliki sikap tidak toleran terhadap risiko yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Perusahaan mengelola risiko lingkungan secara bertanggung jawab melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam seluruh aktivitas operasional dan pengembangan bisnis, termasuk upaya pencegahan pencemaran, pengelolaan dampak lingkungan, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan masyarakat, guna mempromosikan kesejahteraan sosial yang baik dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  9. PIP memiliki sikap tidak toleran terhadap risiko operasional yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta risiko yang berkaitan dengan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Perusahaan tidak akan menoleransi risiko yang mengancam integritas data pribadi maupun keselamatan karyawan dan masyarakat, serta berkomitmen menerapkan kontrol keamanan siber yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap standar dan peraturan K3 yang berlaku guna menjamin operasional bisnis yang aman dan terlindungi.

Selengkapnya untuk Selera Risiko (Risk Appetite Statement) dapat dilihat, disini.


Kerangka Kerja (Framework) Manajemen Risiko Terintegrasi

PT Pupuk Indonesia Pangan


Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan bisnis, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, baik internal maupun eksternal, serta untuk memberikan jaminan dalam pencapaian visi dan misi, Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan pada seluruh aktivitas dan kepentingan usaha PT Pupuk Indonesia Pangan, dijalankan secara terukur, transparan, serta akuntabel.

1. Kerangka Tata Kelola & Model Tiga Lini (Three Lines Model)

Penerapan manajemen risiko di PIP mengacu pada standar Kementerian BUMN (PER-2/MBU/03/2023) dan SNI ISO 31000:2018, yang mengintegrasikan tiga pilar pertahanan (Three Lines Model):

    • Lini Pertama (Unit Kerja Pemilik Risiko): Mengidentifikasi dan mengelola risiko secara langsung dalam proses bisnis dan operasional harian.
    • Lini Kedua (Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan): Mengembangkan metodologi, mengukur, serta memantau risiko secara terintegrasi dan agregat.
    • Lini Ketiga (Fungsi Satuan Pengawasan Intern / Audit Intern): Memberikan penjaminan independen (independent assurance) bahwa tata kelola dan kontrol telah berjalan efektif.

2. Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter)

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat budaya pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP) telah resmi menyusun dan menandatangani Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter). Langkah strategis ini menjadi fondasi utama bagi seluruh pimpinan dan insan PIP dalam mengidentifikasi, memitigasi, serta mengelola risiko bisnis secara terintegrasi dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. disini

3. Siklus Pengelolaan Risiko Berbasis Digital & Data

PIP mengadopsi pendekatan terstruktur dalam pengambilan keputusan berbasis risiko (risk-based decision making).

    • Strategi Risiko: Penentuan Risk Capacity, Risk Appetite, Risk Tolerance, dan Risk Limit yang diselaraskan dengan target RKAP/RJPP Perusahaan.
    • Identifikasi & Kuantifikasi: Memantau risiko eksisting, risiko baru, hingga emerging risk (ancaman eksternal yang muncul).
    • Sistem Informasi Manajemen Risiko (Aplikasi SENTRA): Mengoptimalkan platform digital terintegrasi untuk pendokumentasian Risk Register, Loss Event Database (LED), dan Early Warning System (SDDR).

4. Sistem Pengendalian Intern & ICOFR

PIP menerapkan sistem pengendalian intern dan ICOFR dalam rangka memastikan keandalan operasional dan pelaporan

    • Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter). disini
    • Pedoman Sistem Pengendalian Intern (PIP-SEK-PD-024 Bab 6.4)
    • Mengadopsi kerangka kerja COSO Internal Control Framework (Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktivitas Pengendalian, Informasi & Komunikasi, serta Pemantauan).
    • Menerapkan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) untuk menjamin keakuratan laporan keuangan, transparansi, serta perlindungan aset perusahaan.

5. Penilaian Tingkat Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI)

Penilaian RMI dilaksanakan di Induk Perusahaan dan Perusahaan mengacu pada Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index) Nomor: SK-8/DKU.MBU/12/2023 dan/atau perubahannya, serta Pedoman PIP-SEK-PD-024.

Penilaian RMI  bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengukuran tingkat kematangan manajemen risiko dalam suatu organisasi melalui pendekatan Risk Maturity Index (RMI). Penilaian ini digunakan sebagai alat evaluatif untuk mengidentifikasi sejauh mana praktik manajemen risiko telah diterapkan secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam proses tata kelola organisasi.

6. Ketahanan Bisnis & Rencana Darurat (BCMS & Contingency Plan)

PIP menerapkan BCMS & Contingency Plan untuk menjadi standar dan panduan dalam mengantisipasi potensi krisis atau gangguan operasional

    • Pedoman Manajemen Kelangsungan Usaha (PIP-SEK-PD-024 Bab 6.5)
    • BCMS (ISO 22301): Menjamin kesiapsiagaan operasional saat krisis dengan memprioritaskan keselamatan jiwa (People First) serta pemulihan fungsi bisnis utama secara cepat.
    • Contingency Plan: Menyiapkan Recovery Plan dan Resolution Plan untuk menjaga stabilitas likuiditas dan keuangan perusahaan dalam situasi darurat.

Untuk menjamin hal tersebut, perusahaan menyusun Pedoman Manajemen Resiko Terintegrasi No Dokumen PIP-SEK-PD-024 Tanggal 22 Desember 2025 yang mengacu pada SNI ISO 31000.


Selengkapnya untuk Manajemen Resiko dapat dilihat, disini.


Pedoman/Prosedur Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia Pangan


PIP telah melaksanakan pemutakhiran dan ratifikasi Pedoman, Prosedur dan Instruksi Kerja sebagai berikut:

I. Pedoman

  • PIP-RISK-PD-001 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Risiko Utama (Risk That Matter) Revisi-0, Tgl. 20 September 2021
  • PIP-RISK-PD-002 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Batas Toleransi Risiko (BTR) Revisi-2, Tgl. 3 Mei 2023
  • PIP-RISK-PD-003 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicator/KRI) Revisi-0, Tgl. 20 September 2021
  • PIP-RISK-PD-004 Tentang Pedoman Aksi Korporasi Revisi-1, Tgl. 26 September 2022
  • PIP-RISK-PD-005 Tentang Pedoman Penyusunan RKAP Berbasis Risiko (RBB) Revisi-1, Tgl. 26 September 2022
  • PIP-RISK-PD-006 Tentang Prosedur Pelaporan dan Pemantauan Risk That Matter (RTM) Revisi-1, Tgl. 04 Mei 2023
  • PIP-RISK-PD-007 Taksonomi Risiko PT Pupuk Indonesia Pangan Revisi 0, Tgl. 1 Januari 2022
  • PIP-RISK-PD-008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha Revisi-0, Tgl. 10 Oktober 2022
  • PIP-RISK-PD-009 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha Revisi 0, Tgl. 10 Oktober 2022
  • PIP-RISK-PD-010 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Penyuapan Revisi-0, Tgl. 25 Januari 2023
  • PIP-RISK-PD-011 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT) Revisi-2, Tgl. 10 Juni 2024
  • PIP-RISK-PD-012 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Revisi-0, Tgl. 23 Desember 2024
  • PIP-SEK-PD-024 Tentang Pedoman Manajemen Risiko, Tgl. 22 Desember 2025

II. Prosedur

  • PIP-RISK-PD-006 Tentang Prosedur Pelaporan dan Pemantauan Risk That Matter (RTM) Revisi 1, Tgl. 4 Mei 2023

III. Instruksi Kerja

  • PIP-RISK-IK-001 Tentang Instruksi Kerja Penyusunan dan Penetapan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicator/KRI) Revisi-1, tanggal 26 September 2022
  • PIP-RISK-IK-002 Tentang Instruksi Kerja Penyusunan dan Penetapan Batas Toleransi Risiko (BTR) Revisi-0, tanggal 3 Mei 2023


Pedoman Tata Kelola PT Pupuk Indonesia Pangan


PIP berkomitmen penuh dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengelolaan dan kegiatan bisnisnya di semua tingkatan atau struktur organisasi, yaitu :

1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan/Code of Corporate Governance (CoCG)

2. Pedoman Etika dan Perilaku/Code of Conduct (CoC)

3. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi/Board Manual

4. Pedoman dan Prosedur Internal

  • Pedoman pelaporan harta kekayaan Pejabat Negara revisi 3 dengan Nomor (PIP-SEK-PD-001) tanggal 24 Juli 2023;
  • Pedoman pelaporan pelanggaran (Wishtle Blowing System) revisi 3 dengan nomor ( PIP-SEK-PD-003) tanggal 18 Oktober 2022;
  • Pedoman Pengendalian Gratifikasi Revisi 3 dengan Nomor (PIP-SEK-PD-004) tanggal 6 Agustus 2022;
  • Pedoman pengendalian penanganan benturan kepentingan dengan Nomor (PIP-SEK-PD-005) tanggal 18 Oktober 2022;
  • Pedoman Pengelolaan Tata Kelola dan Kepatuhan Nomor PIP-SEK-PD-023 pada 19 Desember 2025
  • Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Dokumen Sistem Manajemen dengan Nomor (PIP-SEK-PD-006) tanggal 9 September 2021;
  • Pedoman Tata Tertib Rapat PT Pupuk Indonesia Pangan dengan Nomor (PIP-SEK-PD-008) tanggal 30 Oktober 2021;
  • Pedoman pengendalian system pengendalian fraud (Fraud Control System) dengan Nomor (PIP-SEK-PD-007) tanggal 1 Juli 2021;
  • Pedoman Pengendalian Informasi dengan Nomor (PIP-SEK-PD-011) tanggal 31 Oktober 2021;
  • Pedoman menejemen anti penyuapan dengan Nomor (PIP-SEK-PD-013) tanggal 10 Oktober 2022;
  • Pedoman sistem menejemen kepatuhan dengan Nomor (PIP-SEK-PD-014) tanggal 10 Oktober 2022;
  • Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan dengan Nomor (PIP-SEK-PD-21) tanggal 20 Agustus 2022;
  • Pedoman pengukuran penerapan tata Kelola perusahaan yang baik dengan Nomor (PIP-SEK-PD-012), tanggal 1 November 2021;
  • Pedoman pengendalian tata kelola kepatuhan usaha dengan Nomor (PIP-SEK- PD-015) pada 10 Oktober 2022;
  • Pedoman Sistem Manajemen Terintegrasi PIP dengan Nomor (PIP-SEK-PD-016) tanggal 25 Januari 2023
  • Pedoman Pengukuran Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan Nomor (PIP-SEK-PD-017) tanggal 10 Juni 2024;
  • Pedoman Harta Kekayaan Pejabat dengan Nomor (PIP-SEK-PD-018) tanggal 10 Juni 2024;
  • Pedoman Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System) dengan Nomor (PIP-SEK-PD-019) tanggal 10 Juni 2024;