Dasar Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan manajemen risiko di PT Pupuk Indonesia Pangan mengacu pada berbagai regulasi dan standar internasional, antara lain:
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
- Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) No. SE-9/A/HK12/E0500/SE/2025 Tanggal 07 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Pedoman Manajemen Risiko, Dokumen No. PI-SMT-PD-012 Rev.0.
- Pedoman Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia Pangan, Dokumen No. PIP-SEK-PD-024 tanggal 22 Desember 2025.
- Piagam Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia Pangan, tanggal 24 Desember 2025.
- Standar ISO 31000:2018 tentang Manajemen Risiko, yang terdiri dari:
- ISO 31073:2022 Risk management-Vocabulary;
- IEC 31010:2019 Risk management-Risk Assessment Techniques;
- ISO 31000:2018 Risk Management Guidelines;
- ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety (OH&S) Management System;
- ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management Systems;
- ISO 27001:2013 Information Security Management System;
- ISO 22301:2012 Business Continuity Management;
- ISO/TR 31004:2013 IEC 31010:2019 Risk Management – Risk Assessment Techniques.
PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dan terintegrasi. Hal ini tercermin dari berbagai upaya yang dilakukan perusahaan, mulai dari pembentukan unit kerja khusus hingga penerapan standar nasional dan internasional. Dengan manajemen risiko yang baik, PT Pupuk Indonesia Pangan dapat mengantisipasi dan mengelola risiko secara proaktif, sehingga dapat melindungi perusahaan dari potensi kerugian serta memastikan pencapaian tujuan dan keberlanjutan bisnis.
Kebijakan Selera Risiko (Risk Appetite Statement)
Pemilihan sikap risiko atas aktivitas bisnis mempertimbangkan kemampuan PT Pupuk Indonesia Pangan untuk mengeksploitasi peluang (opportunity), baik opportunity to improve maupun opportunity to grow. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal agar proses bisnis menjadi lebih efektif dan efisien untuk sikap risiko tidak toleran, konservatif, dan moderat. Selanjutnya, Perusahaan berkomitmen untuk memanfaatkan peluang pasar sehingga dapat memaksimalkan keuntungan untuk sikap risiko strategis.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, berikut merupakan pernyataan Selera Risiko atau Risk Appetite Statement PT Pupuk Indonesia Pangan sebagai berikut :
- PIP memiliki sikap strategis terhadap risiko pengembangan bisnis guna mendukung ketahanan pangan nasional dan peningkatan daya saing industri. PIP bersedia mengambil risiko yang terukur dan terkendali untuk mendorong restrukturisasi, pengembangan usaha, proyek strategis, dan inovasi digital didukung oleh analisis risiko yang komprehensif dan perencanaan yang matang demi mendukung pertumbuhan berkelanjutan, optimalisasi nilai, dan adaptasi terhadap perubahan pasar.
- PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko kredit dan risiko counterparty yang berkaitan dengan piutang usaha untuk mendukung keberlanjutan kinerja bisnis. PIP berkomitmen menjaga kualitas piutang dan stabilitas arus kas melalui penerapan kebijakan kredit yang prudent, pengendalian kualitas kredit pelanggan, serta pemantauan dan pengelolaan umur piutang secara berkelanjutan. PIP juga berkomitmen dalam penciptaan nilai bagi pemegang saham dan penciptaan nilai ekonomis dengan meminimalkan risiko gagal bayar dan kerugian kredit. PIP mengelola eksposur risiko kredit melalui penetapan limit kredit, penguatan proses penagihan, serta penerapan instrumen mitigasi yang sesuai.
- PIP memiliki sikap moderat terhadap pengelolaan risiko pasar dan makroekonomi. PIP akan fokus pada penggunaan strategi mitigasi dan instrumen keuangan untuk menghadapi volatilitas harga bahan baku dan fluktuasi kurs mata uang. PIP juga akan secara aktif menyesuaikan operasional perusahaan untuk mengurangi dampak perubahan kebijakan dan kondisi ekonomi demi mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan.
- PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko keuangan untuk mendorong ekspansi bisnis yang berkelanjutan. PIP berkomitmen mempertahankan kinerja keuangan yang stabil dengan menjaga likuiditas, arus kas, serta mempertahankan kemampuan memenuhi kewajiban keuangan pada level investment grade. PIP juga berkomitmen dalam penciptaan nilai bagi pemegang saham dan penciptaan nilai ekonomis melalui optimalisasi nilai laba bersih dan dividen. PIP mengelola eksposur risiko terkait biaya pendanaan, diversifikasi sumber pendanaan, dan penggunaan instrumen mitigasi yang sesuai.
- PIP memiliki sikap moderat terhadap risiko terkait proyek, baik perencanaan, eksekusi, hingga kualitas proyek guna mendukung pertumbuhan Perusahaan. PIP akan menjamin perencanaan proyek yang menyeluruh dengan prosedur pengawasan dan kontrol yang ketat untuk memastikan seluruh elemen proyek terealisasi sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan.
- PIP memiliki sikap konservatif terhadap risiko operasional, teknologi informasi, dan keamanan siber yang mencakup proses pengadaan, produksi, distribusi, pemasaran, serta pengelolaan sistem informasi di seluruh lini bisnis. Perusahaan berkomitmen meminimalkan potensi disrupsi, menjaga efisiensi dan keandalan proses bisnis, serta memastikan availability, reliability, dan keamanan sistem informasi melalui pengelolaan teknologi informasi yang efektif dan penguatan kapabilitas sumber daya manusia, guna mendukung kelancaran operasional, ketahanan pangan nasional, dan peningkatan daya saing perusahaan.
- PIP menerapkan sikap tidak toleran terhadap risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan, termasuk pelanggaran hukum, fraud, kelemahan tata kelola, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengganggu kepercayaan pemangku kepentingan utama dan menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlanjutan bisnis dan reputasi perusahaan. Sikap tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko, penguatan sistem pengendalian internal, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta pelaksanaan pemantauan kepatuhan secara berkelanjutan guna menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
- PIP memiliki sikap tidak toleran terhadap risiko yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Perusahaan mengelola risiko lingkungan secara bertanggung jawab melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam seluruh aktivitas operasional dan pengembangan bisnis, termasuk upaya pencegahan pencemaran, pengelolaan dampak lingkungan, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan masyarakat, guna mempromosikan kesejahteraan sosial yang baik dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
- PIP memiliki sikap tidak toleran terhadap risiko operasional yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta risiko yang berkaitan dengan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Perusahaan tidak akan menoleransi risiko yang mengancam integritas data pribadi maupun keselamatan karyawan dan masyarakat, serta berkomitmen menerapkan kontrol keamanan siber yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap standar dan peraturan K3 yang berlaku guna menjamin operasional bisnis yang aman dan terlindungi.
Selengkapnya dapat dilihat, disini.
Pedoman/Prosedur Manajemen Risiko
PT Pupuk Indonesia Pangan telah melaksanakan pemutakhiran dan ratifikasi Pedoman, Prosedur dan Instruksi Kerja sebagai berikut:
I. Pedoman
- PIP-RISK-PD-001 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Risiko Utama (Risk That Matter), update tanggal 20 September 2021
- PIP-RISK-PD-003 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicator/KRI), update tanggal 20 September 2021
- PIP-RISK-PD-007 tentang Taksonomi Risiko PT Pupuk Indonesia Pangan update tanggal 01 Januari 2022
- PIP-RISK-PD-004 tentang Pedoman Aksi Korporasi, update tanggal 26 September 2022
- PIP-RISK-PD-005 tentang Pedoman Penyusunan RKAP Berbasis Risiko (RBB), update tanggal 26 September 2022
- PIP-RISK-PD-008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, update tanggal 10 Oktober 2022
- PIP-RISK-PD-009 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, update tanggal 10 Oktober 2022
- PIP-RISK-PD-010 tentang Pedoman Manajemen Risiko Penyuapan, update tanggal 25 Januari 2023
- PIP-RISK-PD-002 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Batas Toleransi Risiko (BTR), update tanggal 03 Mei 2023
- PIP-RISK-PD-006 tentang Prosedur Pelaporan dan Pemantauan Risk That Matter (RTM), update tanggal 04 Mei 2023
- PIP-RISK-PD-011 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT), update tanggal 10 Juni 2024
- PIP-RISK-PD-012 tentang Pedoman Manajemen Risiko, update tanggal 23 Desember 2024
- PIP-SEK-PD-024 tentang Pedoman Manajemen Risiko, update tanggal 22 Desember 2025
II. Prosedur
- PIP-RISK-PD-006 tentang Prosedur Pelaporan dan Pemantauan Risk That Matter (RTM), update tanggal 04 Mei 2023
III. Instruksi Kerja
- PIP-RISK-IK-001 tentang Instruksi Kerja Penyusunan dan Penetapan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicator/KRI), update tanggal 26 September 2022
- PIP-RISK-IK-002 tentang Instruksi Kerja Penyusunan dan Penetapan Batas Toleransi Risiko (BTR), update tanggal 03 Mei 2023
Pedoman/Prosedur Tata Kelola & Kepatuhan
PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen penuh dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengelolaan dan kegiatan bisnisnya di semua tingkatan atau struktur organisasi, yaitu :
1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan/Code of Corporate Governance (CoCG), update tanggal 18 Oktober 2022
2. Pedoman Etika dan Perilaku/Code of Conduct (CoC), update tanggal 22 Desember 2025
3. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi/Board Manual, update tanggal 22 Desember 2025
4. Pedoman dan Prosedur Internal
- PIP-SEK-PD-007 tentang Pedoman Pengendalian Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System), update tanggal 01 Juli 2021
- PIP-SEK-PD-006 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Dokumen Sistem Manajemen, update tanggal 09 September 2021
- PIP-SEK-PD-008 tentang Pedoman Tata Tertib Rapat, update tanggal 30 Oktober 2021
- PIP-SEK-PD-011 tentang Pedoman Pengendalian Informasi, update tanggal 31 Oktober 2021
- PIP-SEK-PD-012 tentang Pedoman Pengukuran Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, update tanggal 01 November 2021
- PIP-SEK-PD-004 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi , update tanggal 06 Agustus 2022
- PIP-SEK-PD-21 tentang Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan, update tanggal 20 Agustus 2022
- PIP-SEK-PD-013 tentang Pedoman Manajemen Anti Penyuapan , update tanggal 10 Oktober 2022
- PIP-SEK-PD-014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan, update tanggal 10 Oktober 2022
- PIP-SEK-PD-003 tentang Pedoman Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), update tanggal 18 Oktober 2022
- PIP-SEK-PD-005 tentang Pedoman Pengendalian Penanganan Benturan Kepentingan, update tanggal 18 Oktober 2022
- PIP-SEK-PD-016 tentang Pedoman Sistem Manajemen Terintegrasi, update tanggal 25 Januari 2023
- PIP-SEK-PD-001 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, update tanggal 24 Juli 2023
- PIP-SEK-PD-017 tentang Pedoman Pengukuran Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, update tanggal 10 Juni 2024
- PIP-SEK-PD-018 tentang Pedoman Harta Kekayaan Pejabat, update tanggal 10 Juni 2024
- PIP-SEK-PD-019 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System), update tanggal 10 Juni 2024
- PIP-SEK-PD-023 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Kelola dan Kepatuhan, update tanggal 19 Desember 2025