Loading ...
Profil Perusahaan

Pengendalian Gratifikasi


PENGENDALIAN GRATIFIKASI


PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen dan aturan yang kuat dalam menerapkan aturan untuk setiap bentuk pemberian, permintaan dan gratifikasi. Komitmen dan aturan yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh insan perusahaan terhadap ketentuan gratifikasi, membentuk lingkungan perusahaan yang sadar dan paham dalam menangani serta mendalilkan segala bentuk gratifikasi, serta menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya good Corporate Governance di lingkungan perusahaan yang bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai landasan penerapan pengendalian gratifikasi, perusahaan menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Nomor PIP-SEK-PD-023 Bab 6.2 yang diperbarui pada tahun 2025. Seluruh insan PT Pupuk Indonesia Pangan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri/anak) DILARANG untuk menerima secara langsung atau tidak langsung gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Perusahaan, yang berupa/dalam bentuk uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, undangan makan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, voucher, traveller cheque, kompensasi, hadiah yang memiliki nilai finansial tinggi, hiburan dan hal lainnya yang memberikan keuntungan pribadi terhadap diri dan keluarganya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen yang kuat dalam pengendalian gratifikasi dan menetapkan imbauan serta komitmen tentang larangan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi oleh insan Pupuk Indonesia Group pada setiap momen perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.


Kategori Gratifikasi

Dalam pedoman yang telah dibuat, kategori gratifikasi mencakup penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, dan permintaan gratifikasi.

1. Penerimaan gratifikasi

Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 3 pendekatan yaitu :

    • Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan penerimaan dalam bentuk apa pun yang diperoleh INSAN PERUSAHAAN dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut harus merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
    • Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan merupakan penerimaan dalam bentuk apa pun yang diperoleh INSAN PERUSAHAAN dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut harus merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
    • Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, yaitu gratifikasi yang berlaku umum; tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku; dipandang sebagai wujud ekspresi keramahan/penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

2. Pemberian Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 2 pendekatan yaitu :

    • Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap, yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dilarang dilakukan oleh setiap insan Perusahaan.
    • Pemberian Gratifikasi kepada Pihak Ketiga, pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
      • Pemberian gratifikasi kepada instansi pemerintah.
      • Pemberian gratifikasi kepada korporasi/perusahaan.
      • Pemberian gratifikasi kepada individu
      • Pemberian berdasarkan underlying transaction dalam rangkaian hubungan bisnis dengan pihak ketiga yang bersifat resmi dan berlaku umum, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku (undang-undang, peraturan pemerintah, atau ketentuan internal penerima).
      • Pemberian telah dianggarkan oleh Perusahaan.
      • Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, dan tanda terima gratifikasi).
      • Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, dan tanda terima gratifikasi).

3. Permintaan Gratifikasi

Insan Perusahaan, apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya menolak secara sopan dan santun permintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait Pedoman Gratifikasi kepada peminta dan, apabila diperlukan, menyampaikan Pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialisasi aturan.


Implementasi

Dalam rangka menjamin bahwa pedoman pengendalian gratifikasi ini dapat diketahui oleh seluruh lnsan perusahaan dan seluruh pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan, agar seluruh pihak-pihak yang terkait di lingkungan perusahaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) dalam setiap pengumuman pada proses pengadaan barang/jasa dan/atau dalam kontrak pengadaan barang/jasa, serta dalam surat-surat yang disampaikan kepada mitra/rekanan atau pihak ketiga lainnya.
  2. Menugaskan unit pengendali gratifikasi di lingkungan perusahaan untuk secara terus-menerus memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan maupun pihak ketiga/eksternal terkait pedoman pengendalian gratifikasi.
  3. Menugaskan seluruh departemen terkait yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk menyampaikan pedoman pengendalian gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai pemasok di lingkungan perusahaan (penyedia barang/jasa, agen, distributor, konsultan, auditor/assessor, dan pelanggan).
  4. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak mana pun terkait ketentuan yang terdapat dalam pedoman pengendalian gratifikasi.
  5. Menugaskan UPG untuk memonitor pelaksanaan/implementasi pedoman ini dan memberikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada direksi, termasuk laporan-laporan yang timbul setelah ketentuan ini diterapkan.

Proses Pelaporan

Penerimaan gratifikasi, penolakan gratifikasi, pemberian gratifikasi, dan permintaan gratifikasi beserta tindak lanjut penanganannya wajib dibuatkan pelaporannya. Insan Pupuk Indonesia Group dapat melaporkan penerimaan, pemberian, penolakan, dan permintaan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta sistem aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) yang diakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id.


Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan.