Loading ...
Profil Perusahaan

Anti Fraud


Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan


Sebagai wujud penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) PI-SEK-PD-014, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Kepatuhan yang efektif dan responsif di Perusahaan dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

  • PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan kepatuhan melalui implementasi SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan. Penerapan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara terintegrasi sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi.
  • Implementasi SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan merupakan upaya Perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan proses bisnis, mendukung penerapan ESG, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder Perusahaan. Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan di perusahaan salah satunya melalui pelaksanaan Assessment Kepatuhan terhadap PSA 62 dan pengendalian intern yang dilakukan secara rutin.
  • PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas serta mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang praktik-praktik yang menyalahi peraturan maupun ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan istimewa).

Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan dapat dilihat, sini.

 


Pedoman Kepatuhan Perpajakan


PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas serta mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang praktik-praktik yang melanggar peraturan dan ketentuan perpanjangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi, khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (yang memiliki hubungan istimewa).

PT Pupuk Indonesia Pangan, berkomitmen dalam kepatuhan perpajakan melalui:

  1. Berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas dalam pengelolaan perpajakan serta menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan maupun ketentuan yang berlaku.
  2. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi, khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan istimewa).
  3. Berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku guna meminimalkan potensi terkena sanksi/denda perpajakan yang menjadi cost of compliance.
  4. Mempertahankan status Wajib Pajak Patuh dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah bagi yang telah memperoleh status tersebut dan mengupayakan penetapan status Wajib Pajak Patuh dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah bagi yang belum memperoleh status tersebut.
  5. Berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung, berkoordinasi, dan melaporkan setiap rencana, permasalahan, maupun sengketa perpajakan yang dihadapi. Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 


Pedoman Sistem Pengendalian Fraud


PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen dalam pengendalian fraud melalui pengembangan Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System) dengan menetapkan Tim Fraud Control System dan Pedoman Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System) Dokumen No. PI-SEK-PD-19 yaitu panduan untuk mengatur, memastikan, dan memantau proses pelaksanaan kebijakan maupun strategi dalam Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System).

PT Pupuk Indonesia Pangan memiliki komitmen yang tinggi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku, ataupun perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan. PT Pupuk Indonesia Pangan juga senantiasa memperhatikan kebijakan antikorupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejalan dengan hal di atas, Perusahaan berkomitmen untuk mengendalikan fraud melalui penetapan Kebijakan dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Group.


Kebijakan Sistem Pengendalian Fraud dapat dilihat disini


Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan


Sebagai bentuk komitmen Zero Tolerance for Fraud, PT Pupuk Indonesia Pangan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016 yang efektif dan terintegrasi dengan Sistem Manajemen lainnya yang diterapkan oleh Perusahaan.

PT Pupuk Indonesia Pangan juga telah menerapkan dan memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 sejak tahun 2019, serta telah menetapkan Pedoman Manajemen Anti Penyuapan Dokumen No. PI-SEK-PD-013. Penerapan Sistem Manajemen Perusahaan secara konsisten dapat mempertahankan sertifikasi berdasarkan hasil surveilans yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertujuan untuk:

  • Menghindari atau mengurangi biaya, risiko, dan kerusakan yang disebabkan penyuapan
  • Memperoleh kepercayaan dan keyakinan dalam bisnis
  • Meningkatkan reputasi perusahaan
  • Mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)

 


Pedoman Kepatuhan LHKPN


PT Pupuk Indonesia Pangan berkomitmen untuk mendukung kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui penetapan Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat No.Dok. PI-SEK-PD-001 Revisi 01. Perusahaan menetapkan bahwa Wajib Lapor LHKPN di Perusahaan meliputi: Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran Perusahaan sampai dengan Pejabat Grade III. Seluruh insan tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id)

PT Pupuk Indonesia Pangan telah menetapkan Unit Pengelolaan LHKPN (UPL), yaitu unit yang membidangi fungsi kepatuhan dan sumber daya manusia (SDM), serta/atau unit yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjadi mitra kerja KPK dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi pengelolaan e-LHKPN di Perusahaan.

Wajib Lapor yang lalai dalam melaksanakan pelaporan kekayaan pejabat, akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan untuk tahap pertama, teguran tertulis untuk tahap kedua, dan sanksi berat untuk tahap ketiga seperti yang diatur dalam Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat.