Loading ...
Profil Perusahaan

Satuan Pengawasan Intern


Satuan Pengawasan Intern


Satuan Pengawasan Intern sebagai organ pendukung Direksi dalam menyelenggarakan pengawasan intern PT Pupuk Indonesia Pangan yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan objektif/sasarannya melalui pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas operasional, serta evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan tata kelola Perusahaan.

  • Fungsi Audit Intern PT Pupuk Indonesia Pangan yang dilaksanakan oleh unit kerja Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan wujud komitmen Perusahaan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta komitmen dalam penyelenggaraan pengawasan intern Perusahaan guna mendukung pencapaian kinerja Perusahaan melalui pemberian rekomendasi/saran untuk meningkatkan tata kelola dan memperbaiki operasional Perusahaan.
  • Dalam penyelenggaraan pengawasan intern, SPI memberikan jasa assurance dan konsultansi yang independen dan objektif yang dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Perusahaan dengan pendekatan sistematis dalam mengidentifikasi, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.
  • Pelaksanaan fungsi audit intern oleh SPI berpedoman pada standar pelaksanaan fungsi Audit Intern yang berlaku serta kode etik Audit Intern. Piagam SPI revisi terakhir disahkan oleh Komisaris dan Direktur Utama Perusahaan pada tanggal 01 Agustus 2025.

Piagam Satuan Pengawasan Intern merupakan dokumen formal yang memuat struktur dan kedudukan Unit Satuan Pengawasan Intern, kualifikasi, ruang lingkup kerja operasional, wewenang, tanggung jawab, standar profesional, hubungan dengan auditor eksternal dan Komite Audit, kode etik, serta independensi dan objektivitas Auditor Intern. Piagam SPI menjadi dasar dan acuan bagi auditor di Satuan Pengawasan Intern PT Pupuk Indonesia Pangan. Selain Piagam SPI, auditor intern PT Pupuk Indonesia Pangan juga dilengkapi dengan seperangkat pedoman kerja, mekanisme kerja dan supervisi dalam organisasinya.


Selengkapnya untuk Audit Charter PT Pupuk Indonesia Pangan dapat dilihat, disini.