Loading ...

Whistle Blowing System (WBS) PT Pupuk Indonesia Pangan

Whistle Blowing System (WBS) PT Pupuk Indonesia Pangan

Whistle Blowing System (WBS)

Dalam rangka meningkatkan penerapan kualitas prinsip-prinsip Tata Kelola, PT Pupuk Indonesia Pangan menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System (WBS) sebagai media pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan dan/atau stakeholder kepada Perusahaan.


Mekanisme Pengaduan

  1. Membuka Website PT Pupuk Indonesia Pangan kemudian klik menu Sistem Manajemen > Whistle blowing. Pengaduan ini bersifat anonim sehingga anda tidak perlu mengisi data diri Anda.
  2. Kemudian pengisian FORM yang terdiri dari pengisian nama terlapor yang dapat diisi lebih dari 1 nama, lokasi kejadian, detail kejadian untuk mendeskripsikan pelanggaran (Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana), serta upload bukti terlampir dalam bentuk foto, dokumen, rekaman dan lain sebagainya.
  3. Setelah Pengaduan Terkirim maka laporan akan langsung masuk ke sistem untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak PT Pupuk Indonesia Pangan.

Selengkapnya tentang Whistle blowing System dan melakukan pengaduan dapat dilihat, disini.