Whistle Blowing System (WBS) PT Pupuk Indonesia Pangan
26 September 2022
Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka meningkatkan penerapan kualitas prinsip-prinsip Tata Kelola, PT Pupuk Indonesia Pangan menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System (WBS) sebagai media pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan dan/atau stakeholder kepada Perusahaan.
Mekanisme Pengaduan
- Membuka Website PT Pupuk Indonesia Pangan kemudian klik menu Sistem Manajemen > Whistle blowing. Pengaduan ini bersifat anonim sehingga anda tidak perlu mengisi data diri Anda.
- Kemudian pengisian FORM yang terdiri dari pengisian nama terlapor yang dapat diisi lebih dari 1 nama, lokasi kejadian, detail kejadian untuk mendeskripsikan pelanggaran (Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana), serta upload bukti terlampir dalam bentuk foto, dokumen, rekaman dan lain sebagainya.
- Setelah Pengaduan Terkirim maka laporan akan langsung masuk ke sistem untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak PT Pupuk Indonesia Pangan.
Selengkapnya tentang Whistle blowing System dan melakukan pengaduan dapat dilihat, disini.